Sultan Aggregrator

Cepat, Mudah, Anti Ribet!


Dengan pengiriman otomatis ke 10 institusi keuangan, aplikasi pinjamanmu memiliki peluang lebih besar untuk diterima dengan cepat dan efisien.

Kenapa Pilih Sultan Aggregrator?


Aplikasi Dikirim Otomatis ke 10 Bank

Berbeda dengan pinjaman lainnya, aplikasi pinjamanmu di sini akan otomatis dikirimkan ke 10 bank sekaligus.

Peluang Diterima Lebih Tinggi

Karena aplikasi pinjamanmu dikirim ke 10 bank, peluang pengajuan pinjaman untuk diterima menjadi lebih tinggi.

Proses Cepat seperti Kilat!

Butuh dana cepat? Sultan Aggregator memberikan jawaban! Proses cepat, tanpa drama, karena kami tahu waktu kamu adalah uang.

Keamanan Data Sebagai Prioritas

Lindungi keuangan kamu seperti Sultan melindungi kerajaannya! Keamanan data menjadi prioritas utama kami, sehingga kamu dapat menjalani hidup tanpa khawatir.

Tenor Fleksibel

Sesuaikan pinjaman dengan gaya hidup kamu. Tenor hingga 24 bulan memberikan fleksibilitas tanpa memberatkan kamu.

Kepastian Transparan

Tanpa rahasia, tanpa kejutan! Sultan Aggregator menjunjung tinggi transparansi, memastikan setiap langkah dan biaya dijelaskan dengan jelas.



Langkah Mudah Mengajukan Sultan Aggregrator

Pendaftaran Via WA

Isi formulir pengajuan dengan secepat mengirim pesan di Whatsapp. Kami buat semudah mungkin agar kamu dapat fokus pada hal-hal penting.

Konfirmasi Pinjaman

Setelah pengajuan, tunggu konfirmasi persetujuan dalam sekejap. Kami paham waktu kamu berharga!

Tanda Tangan Kontrak

Tanda tangani kontrak dengan mudah. Kami telah menyederhanakan proses ini agar kamu dapat menikmati kebebasan finansial lebih cepat.

Terima Dana

Setelah tanda tangani kontrak, dana pinjaman akan langsung mengalir ke rekening kamu. Biarkan impian kamu menjadi kenyataan dengan Sultan Aggregator!

Disclaimer

Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman, sehingga segala resiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
Risiko kredit atau gagal bayar ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Pinjaman. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar ini.
Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna ("Pemanfaatan Data") pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
Pemberi pinjaman yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini
Penerima Pinjaman harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial.
Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Pinjaman atau Penerima Pinjaman.
Pemerintah dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Pinjaman maupun Penerima Pinjaman (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman.
Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan PEraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomot 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut di atas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.